Raksasa media di Sulawesi, Harian Fajar mengangkat headline di halaman utama, 'Media Abal-abal Gerogoti APBD.'
Koran edisi Jumat 14 Februari 2020 itu menyebut puluhan media online di Sulsel yang disebutnya abal-abal, karena dianggap tak terverifikasi Dewan Pers.
Fajar menyebut jika puluhan media online itu mendapat kontrak kerjasama dengan Pemda. Bahkan menyebut langsung nama media yang dianggapnya abal-abal.
Foto koran dan online Fajar yang memuat berita itu beredar luas dan menjadi perbincangan, utamanya di internal wartawan.
Ada yang berceloteh, jika judul 'Media Abal-abal Gerogoti APBD' itu seolah-seolah mengandung pesan, 'jatah kami yang selama ini ada di APBD, kalian ambil.'
Pasalnya, selama ini koran Harian Fajar bersama media anak cucunya (Fajar Grup), menguasai dan mengambil lebih dari 50 persen anggaran media di Sulsel.
Pasca menjamurnya media online, 'jatah' Fajar dalam APBD kemungkinan besar terkuras. Bahkan peminat langganan bisa jadi terjun bebas.
Tak ada lagi langganan pribadi, yang tersisa hanya langganan di kantor. Alasannya, semua berita sudah ada di media online. Di koran sisa baca iklan.
Dengan headline itu, bisa jadi akan dijadikan legitimasi agar humas Pemda mengembalikan 'jatahnya' tanpa diganggu media online lokal.
Hal itu dapat dibaca dari koran Fajar edisi berikutnya, Sabtu 15 Februari, yang diberi judul 'Pemda Evaluasi Kontrak Media tak Terverifikasi.'
Berita utama yang menyerang sesama media itu, bisa jadi adalah bentuk kepanikan. Ada bau kekhawatiran besar omset di 2020 dari hasil kerjasama Pemda menurun drastis.
Jika sudah demikian, maka kemungkinan besar, 10-50 tahun kedepan, media cetak sudah mati suri. Tanda-tanda itu sudah ada. Koran di kantor-kantor lebih banyak menumpuk rapi. Hampir tak ada tanda tersentuh, apalagi dibaca.
Juga sudah banyaknya media cetak yang gulung tikar. Koran satu grup, yang tadinya banyak, akhir 2019 lalu, sudah dimerger, dijadikan satu.
Ini adalah era media cetak dituntut bertransformasi ke dunia digital.
Era 5.0 kedepan, bisa jadi koran tak lagi dibutuhkan. Itu jika regulasi sudah berubah. Sudah serba online, tanpa harus berurusan kertas. (raufo.blogspot.com)
Post a Comment