Menyaksikan Eksekusi Sampoddo-Purangi

Friday, July 29, 20160 komentar

Menyaksikan Eksekusi Sampoddo-Purangi
Excavator meratakan rumah warga pada eksekusi lahan di Sampoddo. 
Tangisan warga yang melihat rumahnya dieksekusi seketika pecah. Ada yang meraung berteriak, ada yang mengamuk, ada juga yang pasrah. Namun tangisan warga itu tak menghalangi eksekutor untuk meratakan bangunan rumah dan pohon yang ada di atas lahan seluas 25,5 hektar itu. Seketika itu juga, bangunan yang ada di pinggir jalan Trans Sulawesi itu rata dengan tanah.

Senin 18 Juli 2016, menjadi hari berkabung bagi sekitar lebih dari 40 kepala keluarga (KK) di dua Kelurahan, Sampoddo dan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Sebab rumah mereka terpaksa diratakan dengan tanah karena kalah dalam perkara sengketa lahan seluas 25,5 hektar yang didugat M Nur cs yang bergulir sejak 1992 itu, dengan empat kali periode gugatan.

Senin pagi itu, sekira pukul 08:00 wita, warga yang sempat mengadakan perlawanan tak berkutik menghadapi ratusan brimob bersenjata lengkap. Pasukan pengamanan itu memukul mundur warga yang sempat memblokir jalan.

Pasukan pengamanan itu sempat mengeluarkan tembakan gas air mata. Bentrok dengan warga. Namun hanya hitungan menit, para 'pengawal' pemohon eksekutor itu berhasil menguasai lokasi eksekusi. Ada beberapa warga yang diamankan, bahkan ada warga yang menjadi bulan-bulanan Brimob.

Usai lokasi dikuasai, Pengadilan Negeri (PN) Palopo langsung melaksanakan tugasnya, membacakan surat eksekusi di lokasi. Dengan pengamanan super ketat, pembacaan surat eksekusi dengan menggunakan pengeras suara itu berjalan lancar.

Pada hari berkabung ratusan warga tersebut, menjadi hari tersenyum bagi M Nur cs. Sebab mereka puas karena telah menguasai lahan yang telah lama digugatnya. Senyum M Nur itu tampak jelas usai pembacaan surat eksekusi yang dibacakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Palopo Ani Bunga, yang disaksikan ketua PN Palopo Albertus Usada.

Menyaksikan Eksekusi Sampoddo-Purangi
Pemohon eksekusi tersenyum usai surat eksekusi dibaca. 
Usai pembacaan surat eksekusi, empat unit alat berat berupa excavator langsung beraksi. Tim eksekutor langsung merobohkan pohon di arah selatan lahan, di belakang Kantor Lurah Sampoddo. Sambil menunggu mobiler kantor lurah untuk dipindahkan.

Setelah kantor lurah kosong dari barang berharga, alat berat itu langsung meratakan bangunan pemerintah itu. Kemudian eksekutor berlanjut ke rumah warga. Sontak, tangisan warga yang kebanyakan ibu-ibu itu langsung pecah.

Mereka seakan teriris kesakitan menyaksikan rumah yang ditempatinya selama puluhan itu, harus diratakan dengan tanah. Ada yang merontah, ada yang hanya bisa menangis tersedu-sedu, ada juga yang meraung bagai tengah menyaksikan kematian orang yang dicintainya. Namun banyak juga yang hanya bisa pasrah.

Tak ayal, warga yang hanya menyaksikan eksekusi itu banyak yang ikut meneteskan air mata. Rasa iba itu muncul saat melihat rumah mereka diobrak-abrik alat berat.

Jalan Trans Sulawesi, Jalan Jenderal Sudirman Kota Palopo itu padat merayap saat eksekusi dilakukan. Hanya beberapa jam macet total karena jalan diblokir warga. Banyak warga yang lewat singgah menyaksikan.

Bukan hanya rumah warga, SPBU Sampoddo yang menurut pemiliknya, H Bur, tak pernah ikut dalam materi gugatan, dan tak pernah sama sekali diberitahukan kalau ada lokasinya masuk objek eksekusi, 1/4 lokasi SPBU itu juga ikut diratakan. Pemiliknya sempat melawan, namun apa daya, pemohon eksekusi M Nur sudah terlanjur menunjuk batasnya sampai disitu. Sehingga pihak pengamanan harus bertindak.

Di raut muka warga yang terkena eksekusi, tampak dendam membara. Warga yang meyakini adalah tanah nenek moyangnya itu tak rela diberikan kepada pemenang gugatan. Trauma psikologi warga, utamanya anak-anak mereka tampak jelas.

Sematan dendam, yang mudah-mudahan tidak bertahan lama itu, tampak di hari kedua eksekusi, saat M Nur dibawah pengawalan ketat polisi, turun ke lokasi untuk menunjuk tapal batas. M Nur yang merupakan ahli waris dari La Pakanna, diteriaki warga sebagai perampok tanah.

Untuk diketahui, eksekusi ini dilakukan setelah menjalani proses hukum yang panjang. Beberapa kali periode gugatan. Sejak 1982 dimulai periode pertama gugatan. Namun sampai periode ketiga gugatan, warga selalu dimenangkan pengadilan.

Namun pada periode keempat gugatan tahun 1993, warga sudah mulai kalah. Pada akhirnya MA memenangkan M Nur cs. Eksekusi sempat akan dilakukan pada 2007 silam. Namun perlawanan warga saat itu membuat eksekusi ditunda. Terjadi dinamika surat menyurat warga, PN Palopo, dan MA. Setelah beberapa kali penundaan eksekusi, akhirnya pada 2016 ini, pemohon kembali meminta PN Palopo untuk melakukan eksekusi.

25 Mei 2016 lalu, karena alasan akan menghadapi Ramadan, maka eksekusi ditunda. Meski sudah sempat mendapat perlawanan ketat dari warga. Meski pada 18 Juli 2016 pekan kemarin, sempat ada perlawanan warga, namun sudah tidak sekeras perlawanan Mei lalu. Simpul gerakan sudah terlebih dahulu diamankan polisi.

Sementara ada juga warga yang sempat keras menolak, sudah mulai melembek. Dan akhirnya eksekusi itu dilakukan. Jadilah kakek M Nur menjadi tuan tanah di Sampoddo.

Menyaksikan Eksekusi Sampoddo-Purangi
"Ini putusan yang ingkrah. Kami hanya melaksanakan tugas negara, kalau kami tidak laksanakan, maka akan terjadi preseden buruk penegakan hukum," ujar Ketua PN Palopo Albertus Usada, beberapa waktu lalu.

Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono SIk, mengatakan, jika pihaknya hanya menjalankan tugas yang berikan negara kepadanya, pengamanan saat eksekusi.

Sementara itu, Wali Kota Palopo HM Judas Amir, mengaku tak punya wewenang untuk menghalangi proses hukum tersebut. Hanya saja, pihaknya cuma bisa membantu masyarakat pasca eksekusi.

Pemkot telah menyiapkan tenda pendampungan dan makanan bagi warga yang menjadi korban eksekusi. Hanya saja, warga enggan menempati tenda penampungan pemerintah. Warga sudah terlanjur terstigma, jika pemkot tidak perhatian.

Namun demikian, pemkot melalui Dinas Sosial (Dinsos) tetap menyiapkan trauma centre untuk menangani warga yang punya dampak psikologi dari proses eksekusi tersebut. Pemkot juga telah menyatakan siap membantu warga yang kesulitan. (***)

Video tangisan para ibu-ibu yang rumahnya dieksekusi.



Video lain, kantor lurah dan SPBU Sampoddo diratakan.



Video proses eksekusi. Pembubaran massa sampai pembacaan surat eksekusi.


Video pemohon eksekusi diteriaki warga pada eksekusi hari kedua.


Video lainnya, Brimob aniaya warga saat eksekusi lahan Sampoddo...


Share this article :

Post a Comment

 
Support : TEKAPE.co | Arsip
Copyright © 2015. Catatan Abd Rauf - All Rights Reserved
Desain by Berita Morowali Powered by Abd Rauf